Minggu, 03 Mei 2015

PEDOMAN PEMBINAAN PASKIBRA SEKOLAH


PEDOMAN PEMBINAAN
PASKIBRA SEKOLAH
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda merupakan masalah nasional yang sangat penting dan mendesak, karena peranan generasi muda sangat menentukan perkembangan dan kemajuan Bangsa serta Negara Indonesia dimasa mendatang. Paskibra merupakan salah satu kegiatan pembinaan generasi muda yang cukup potensial untuk terus dikembangkan dalam upaya menumbuhkan kader-kader penerus Pembangunan Nasional.
Dimana perlu dimaklumi, bahwa menjadi seorang Paskibraka pada dasarnya factor kesempatan merupakan hal yang cukup berperan. Bukan tidak mungkin ada yang lebih baik namun tidak berkesempatan menjadi anggota Paskibraka. Oleh karena itu diadakan Pembinaan Paskibra Sekolah, terutama bagi mereka yang belum dapat kesempatan seperti Anggota Paskibraka. Adapun materi pembinaan sama persis dengan Paskibraka, yang membedakan hanyalah kesempatan mengibarkan Duplikat Bendera Pusaka.
Program ini merupakan salah satu bentuk pengamalan dari bentuk ilmu yang telah diperoleh selama mengikuti kegiatan Pemusatan Pendidikan dan Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pengasramaan).
Hal ini didasari oleh tanggung jawab serta niat untuk mengamalkan ilmu yang selama ini telah diperoleh. Semata bukan karena sekedar memiliki kebanggaan menjadi Anggota Paskibraka.
Semakin banyak siswa para remaja/pemuda yang memiliki kemampuan seperti Paskibraka, maka akan semakin banyak pula kader penerus Pembangunan Nasional yang berkualitas, sebab semua sudah maklum dengan kualitas Pendidikan dan Latihannya.
Oleh karena itu kegiatan ini pada hakekatnya serupa/sama dengan kegiatan Paskibraka, maka untuk pembinaan lebih lanjut, para pemuda/remaja yang selesai mengikuti program tersebut di atas setelah lulus SLTA/SMU, mereka bergabung dengan Purna Paskibraka Indonesia (PPI).
1.2 Pengertian
i. Pedoman : adalah suatu petunjuk yang dapat dipakai dalam pelaksanaan suatu kegiatan.
ii. Pembinaan : Pada dasarnya adalah suatu upaya pendidikan baik formal maupun non formal yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah dan bertanggung jawab yang berkelanjutan dan berkala.
iii. Paskibra Sekolah : Adalah para siswa SLTA yang mengikuti Kegiatan Pembinaan Generasi Muda dengan Bentuk seperti Paskibraka dengan pusat kegiatan disekolah-sekolah dan dikoordinasikan disetiap Kotamadya/Kabupaten Daerah Tingkat II.
1.3 Maksud dan Tujuan
1. Maksud Pembinaan adalah merupakan program lanjutan bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) khususnya, sebagai upaya pengamalan ilmu yang telah diperoleh dalam rangka pengabdian mereka sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
2. Tujuan Pembinaan adalah tindak kesinambungan bagi Purna Program dalam upaya kaderisasi dan meningkatkan serta mengembangkan rasa kesadaran nasional, rasa kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara sabagai pelopor pembangunan.
1.4 Landasan
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan Strategis : GBHN (TAP MPR Nomor II/MPR/1993)
4. Landasan Oprasional :
a. UU No. 2 Tahun 1989
> Sistem Pendidikan Nasional
b. Keputusan Presiden (Keppres) No. 23 Tahun 1979
> Pembinaan Generasi Muda
c. Instruksi Presiden (Inpres) No. 12 1982
> Pembinaan Generasi Muda
d. Keputusan Mendikbud RI Nomor 0323/O/1978
(yang disempurnakan dengan) Surat Keputusan Menpora
Nomor 0023/MENPORA/1985
> Pola Pembinaan Generasi Muda.
e. Keputusan Mendikbud Nomor 173/O/1983, Nomor 0304/O/1984,
Nomor 0461/U/1984
> Pembinaan Kesiswaan.
f. Surat Keputusan Dirjen Diklusepora Depdikbud
Nomor Kep-91/E/O/1985.
Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud
Nomor 201/C/Kep/O/1986.
> Pembinaan Kesiswaan (Pedoman).
g. Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud Nomor 226/C/Kep/O/1992
> Pembinaan Kesiswaan (Organisasi Pembinaan).
1.5 Sasaran Pembinaan
Siswa-siswi SLTA/SMU atau Sederajat yang tergabung didalam satuan Paskibra Sekolah dengan disertai syarat-syarat tertentu.
II. SISTEM PEMBINAAN
2.1 Sistem Pembinaan
Sistem memiliki pengertian sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsure (elemen) yang satu sama lainya berada dalam keterikatan yang kait mengait dan fungsional.
Sistem Pembinaan adalah berbagai macam kegiatan Pembinaan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan yang bekerja dalam satu kesatuan.
Sistem Pembinaan Paskibra Sekolah memiliki unsur sebagai berikut :
1. Pembinaan Dasar
2. Pembinaan Lanjutan untuk Kelas 2
3. Pembinaan kelas 3
Bentuk-bentuk Pembinaan pada dasarnya tertiri dari :
1. Pembinaan dalam sektor Administrasi
2. Pendidikan dan Latihan
3. Pembinaan Organisasi
2.1.1 Pembinaan Dasar (DIKLATSAR)
Pembinaan Dasar ini dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi Calon anggota Paskibra Sekolah agar memiliki kemampuan dasar sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Sekolah.
Pembinaan Dasar ini bertujuan agar Calon Anggota Paskibra (Capas) Memiliki :
1. Pemahaman dan Pengetahuan Dasar (Kognitif)
2. Sikap (Efektif) dan
3. Keterampilan Dasar (Psikomotorik)
Yang pada akhirnya siap menjadi Pemuda Pelajar Teladan disekolah masing-masing.
a. Pembinaan Administrasi
Maksud dari Pembinaan ini agar dapat menghasilkan para siswa-siswi anggota Paskibra yang kelak berdisiplin dalam hal administrasi.
1. Pendaftaran
Dalam tahap ini ditekankan bahwa setiap calon anggota harus mendapat izin tertulis dari orang tua dan melengkapi syarat-syarat pendaftaran lainya tepat pada waktunya.
2. Seleksi di Tingkat Sekolah
Dilaksanakan untuk menentukan seorang pendaftar dapat diterima atau tidak sebagai calon Paskibra Sekolah, berpegang pada prinsip “Memberikan Pola Pembinaan Paskibraka kepada sebanyak-banyaknya siswa sekolah” dengan tidak melupakan tugas utama Paskibra sebagai Pengibar Bendera.
Ø Siapapun berhak mendapat pembinaan tapi ia harus sanggup mengibarkan bendera dengan baik
Tahap pendaftaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pengurus Satuan Paskibra Sekolah bekerja sama dengan OSIS up. Sie Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dengan Sie Kehidupan Berbangsa dan Bernegara memilih siswa-siswi baru (Kelas I) berdasarkan kreteria yang sederhana, Yaitu :
· Tinggi badan minimal untuk Putra 162,5 cm
· Tinggi badan minimal untuk Putri 155 cm
(Disesuaikan dengan pertumbuhan Jasmani/Fisik)
· Berat dan Tinggi Badan berimbang
· Apa bila menggunakan kaca mata, maksimal (Minus) 2
· Mempunyai kemauan dengan kesadaran yang tinggi
2. Pengurus Paskibra Sekolah mengumpulkannya dalam satu ruangan, kemudian memberikan penjelasan singkat, sebagai keterangan dan informasi yang diperlukan.
(Organisasi, Kriteria Lanjutan, Program Latihan dan Tahapan menjadi anggota PPI)
3. Mereka (Siswa-siswi baru kelas I) yang tertarik dengan kemauan sendiri (tanpa paksaan) diberikan formulir Pendaftaran yang telah disediakan oleh Pengurus Paskibra Kotamadya/Kabupaten.
4. Calon Paskibra yang telah mengisi formulir pendaftaran, berhak mendapat Pendidikan Dasar, setelah terlebih dahulu mengumpulkan formulir pendaftaran lengkap beserta Surat Izin Orang Tua.
Tahapan seleksi Tingkat Sekolah dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Seleksi diadakan bukan untuk mengurangi jumlah calon anggota, melainkan untuk melihat sejauh mana kemampuan yang dimiliki sebelum mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar, kecuali adanya pelanggaran atau kekurangan yang bersifat Prinsipil dan Mutlak, maka pengurangan jumlah diperbolehkan.
2. Sleksi di Tingkat Sekolah dapat disebut sebagai kegiatan Pemantapan Pendidikan Dasar Calon Anggota Paskibra (Capas).
3. Pemantapan diadakan selama 1 (satu) hari atau lebih di usahakan harinya berturut-turut.
4. Calon anggota yang diterima pada tahap Pemantapan adalah memenuhi kreteria sebagai berikut :
1. Akhlak ditinjau dari P4
a. Mental/moral dapat dipertanggung jawabkan
b. Mentaati kewajiban agama yang dianutnya
c. Budi pekerti luhur dan Tingkah Laku yang Baik
2. Kepribadian
a. Mudah dan pandai bergaul
b. Bersahaja, Sopan dan Disiplin
c. Sehat Jasmani (Surat Keterangan Dokter)
d. Tegap dan tidak Cacat Tubuh
3. Kemampuan/Prestasi
a. Baris-berbaris (minimal gerakan dasar)
b. Memiliki Kecakapan Kepemimpinan
c. Memahami arti dan Sejarah Proklamasi
d. Memahami Fungsi dan Arti Bendera Negara, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
e. Bidang Kesenian dan Olahraga
5. Bersedia memenuhi aturan kehadiran yaitu : 80 %
Setiap Calon Anggota Paskibra harus mengikuti semua kegiatan yang dibebankan kepadanya agar materi pembinaan diterima secara utuh.
6. Sanggup untuk Menabung
Untuk membiayai perlengkapan latihan, Perlengkapan Upacara, Perlengkapan Pendidikan dan Latihan Dasar yang diberikan kepada Calon Anggota Paskibra, maka secara perorangan menyisihkan uang sakunya setiap hari. Harus disadari bahwa program Pembinaan ini sepenuhnya dibiayai dari, oleh dan untuk mereka sendiri.
( Besarnya uang akan ditentukan kemudian, setelah diadakan rapat koordinasi dengan Pengurus Satuan dan mendengar nasehat dari Pengurus Purna Paskibraka Indonesi Tingkat II Kotamadya/Kabupaten ).
7. Mendaftar ulang kepada Pengurus Paskibra Kotamadya/Kabupaten dengan melengkapi persyaratan :
a. Surat Keterangan Lulus Pemantapan Pendidikan Dasar dari Pengurus Satuan.
b. Surat izin Orang Tua,
c. Membayar uang Perlengkapan Diklatsar.
b. Pendidikan dan Latihan
1. Calon Pasikbraka yang telah terdaftar dan mengikuti Pemantapan berhak mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR).
2. Diklatsar dilaksanakan di sekolah masing-masing berdasarkan kurikulum latihan yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan GBPP (Garis Besar Program Pendidikan)
3. Diklatsar dilaksanakan dengan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah
4. Mengikuti pelaksanaan Latihan Satuan Gabungan (Latsatgab) dengan satuan Paskibra Sekolah lainnya.
5. Mengikuti Latihan Gabungan (Latgab) se Kotamadya/Kabupaten yang dilaksanakan oleh Pengurus Paskibra Kotamadya/Kabupaten, di bawah bimbingan Pengurus Purna Paskibraka Indonesia Tingkat II Kotamadya /Kabupaten.Pada liburan caturwulan dilaksanakan Pemantapan Diklatsar sebagai baguan dari kegiatan Capas.
Ø Tahap I : Pulang-pergi, dimana Calon Anggota Paskibra (Capas) mengikutinya selama 5 (lima) hari.
 (Caturwulan Pertama).
Ø Tahap II : Pulang-pergi, dimana Calon Anggota Paskibra (Capas) mengikutinya selama 4 (empat) hari.
 (Caturwulan Kedua)
· Jadwal kegiatan dan Tempat diatur kemudian.
6. Pada liburan kenaikan kelas, Capas mengikuti pelaksanaan Pemusatan Diklatsar (Pusdiklatsar), yang diadakan oleh pengurus Paskibaraka Kotamadya/Kabupaten dan Pengurus Purna Paskibraka Indonesia Tingkat II Kotamadya/Kabupaten.
Ø Tahap I : Pengasramaan dengan Pola Pendekatan desa bahagia
Ø Tahap II : Pengukuhan sebagai Paskibra Kotamadya atau Kabupaten pada akhir kegiatan
7. Capas yang berhasil mengikuti tahap-tahap Diklatsar dan telah dikukuhkan berhak menyandang dan menggunakan lencana Kepemimpinan Pemuka Siswa.
c. Materi Calon Anggota Paskibra (Capas)
Materi yang akan diberikan kepada Capas, adalah :
1. Calon Anggota Paskibra Sekolah (Capas)
2. Kepemimpinan Dasar
3. Peraturan Penghormatan Dalam Paskibra (PPDP)
4. Disiplin
5. Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
6. Tarioh Sejarah Sang Merah Putih
7. Sejarah Bendera Merah Putih
8. Sejarah Bendera Pusaka
9. Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih
10. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
11. Tata Upacara Bendera (TUB)
12. Dasar Negara Republik Indoensia
13. Lambang Negara Republik Indonesia
14. Tata Krama
15. Ekaprasetia Pancakarsa
16. Sekelumit Adat Istiadat Lampung
17. Peraturan Baris Berbaris (PBB)
18. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
d. Praktek
Diberikan kepada Calon Anggota Paskibra, guna membantu dan mempercepat pemahaman materi, meskipun secara teori belum diberikan, akan tetapi Latihan Praktek tetap dilaksanakan dengan berpedoman kepada materi dan ketentuan yang berlaku.
Latihan praktek tersebut antara lain :
1. Upacara Bendera
2. Baris Berbaris
3. Melipat/Merentangkan Bendera
4. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
5. Peraturan Penghormatan
6. Dan lainnya.
e. Tugas
Diberikan kepada Calon Anggota Paskibra,yang dikerjakan secara perorangan.
1. Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Denah Sekolah.
2. Pengenalan Lingkungan Rumah dan Denah Rumah.
f. Perlengkapan Latihan
Diperlukan untuk memperlancar kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) serta belajara bertanggung jawab atas perlengkapan diri pribadi dan disiplin akan tugas dan tanggung jawab pribadi.
1. Alat Tulis Menulis
a. Balpoint Zebra : i. Hitam, untuk putera
ii. Biru, untuk puteri
b. Pensil 2B
c. Mistar Plastik uk. 20cm
d. Penghapus Pensil (Steadler)
e. Buku Tulis (Big Boss), 3 (tiga) buah
i. Buku Catatan ;
ii. Buku Tugas dan Kesan; dan
iii. Buku Pengenalan Senior
Ø Diberi Tulisan : CATATAN SEORANG CALON ANGGOTA PASKIBRA
Ø Disampul warna Merah Putih ditambah plastic.
· Lembar Pertama, berisikan Bio Data
a. Nama
b. Nama Panggilan
c. Alamat
d. Tempat/Tanggal Lahir
e. Agama
f. Sekolah
g. Hobby
h. Motto
i. Pas Photo 3 x 4 (berwarna)
j. Tanda Tangan (kanan bawah)
· Lembar Kedua, Teks Lagu Indonesia Raya
· Lembar Ketiga, Teks Lagu Bagimu Negeri
· Lembar Keempat, Teks Lagu Hymne Paskibra.
2. Lain – lain
a. Buku Saku Anggota
b. Kaos Latihan
c. Handuk Kecil, merk Good Morning
d. Minuman dan Makanan.
2.1.2 Pembinaan Lanjutan
Sebagai tindak lanjut dari pembinaan dasar yang telah dilakukan semasa menjadi Calon Anggota Paskibra (Capas) perlu dibuat pula Pembinaan Lanjutan dengan maksud untuk mengembangkan kemampuan dasar Pakibra yang telah dimiliki sehingga memiliki kemampuan professional dalam rangka menunjang tugas pokoknya sebagai seorang Paskibra. Seperti halnya dalam Pembinaan Dasar, dalam Pembinaan Lanjutan ini pembinaan dilaksanakan melalui 3 (tiga) aspek.
Ketiga aspek tersebut adalah :
1. Pembinaan Administrasi;
2. Pendidikan dan Latihan; dan
3. Pembinaan Organisasi.
a. Pembinaan Administrasi
1. Anggota Paskibra Sekolah yang telah dikukuhkan, diwajibkan melaksanakan registrasi keanggotaan Paskibra pada Pengurus Paskibraka Kotamadya/Kabupaten dengan memiliki ketentuan sebagai berikut :
i. Mengisis format Bio Data
ii. Mengisi Surat Pernyataan,
Untuk mengikuti dan mematuhi segala peraturan yang ada dan berlaku, baik berupa peraturan administrasi dan peraturan kedisiplinan.
iii. Berhak untuk mendapatkan Kartu Anggota Paskibra (KAP)
2. Untuk memenuhi kegiatan-kegiatan Pembinaan Paskibra dan kegiatan Rekreatif diperlukan biaya yang tidak kecil, maka dikembangkanlah Pola Pembiayaan Kegiatan Swadana dengan cara setiap anggota Paskibra diwajibkan untuk menyisihkan sebagian uang sakunya, yang besarnya ditentukan secara mufakat dalam Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) sebagai lembaga tertinggi di dalam organisasi Paskibra Kotamadya/Kabupaten.
3. Atribut dan Keseragaman untuk mewujudkan kebanggan Paskibra dan keanggotaan, setiap anggota Paskibra berhak untuk menggunakan atribut-atribut berupa lencana/pin dan pakaian seragam Paskibra, yang terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU 1, PDU 2)
b. Pakaian Dinas Latihan (PDL 1, PDL2)
c. Pakaian Dinas Harian (PDH)
d. Dan lain-lain.
4. Sebagai pedoman terhadap sikap dan perilaku seorang anggota Paskibra, akan ditentukan segala bentuk peraturan dan tata tertib, yang wajib ditaati dan dilaksanakan. Pelanggaran terhadap pemakaian dan pemeliharaan atribut serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi-sanksi yang diatur dalam peraturan organisasi.
b. Pendidikan dan Latihan
“Tak ada Pasukan yang Terlatih, yang ada hanya Pasukan yang terus Berlatih”.
Motto diatas merupakan doktrin yang dikembangkan di Paskibra Sekolah untuk memotivasi dan memberikan kesadaraan bagi setiap anggota Paskibra Sekolah dalam menjalankan tugas pokoknya secara professional.
Untuk mewujudkan doktrin di atas, dalam Pembinaan Lanjutan dikembangkan program pendidikan dan latihan yang terdiri dari :
1. Latihan Satuan (Latsat)
Ø Dilaksanakan masing-masing sekolah yang diikuti oleh anggota Paskibra Sekolah dalam lingkup satu satuan sekolah.
2. Latihan Satuan Gabungan (Latsatgab)
Ø Dilaksanakan oleh beberapa satuan dalam rangka meningkatkan persaudaraan dengan bentuk latihan PBB, TUB ataupun kegiatan variatif.
3. Latihan Satuan Penugasan (Latsatgas)
Ø Dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan menghadapi satu penugasan baik di tingkat sekolah, kecamatan, kotamadya/kabupaten, dan propinsi.
4. Latihan Gabungan (Latgab)
Ø Dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali oleh Pengurus Paskibra Kotamadya/Kabupaten di bawah bimbingan PPI Tingkat II Kotamadya/Kabupaten yang diikuti oleh seluruh anggota Paskibra Sekolah dalam 1 (satu) daerah tingkat II.
5. Latihan Kepelatihan Tingkat Pemula (Latpel)
6. Latihan Kecabangan.
Ø Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam sebulan, dimana anggota paskibra mendapatkan materi-materi khusus yang berbeda sesuai dengan pilihan dan kemampuan diri masing-masing anggota.
Latihan Kecabangan dibagi atas 4 (empat) bentuk latihan, yaitu :
i. Kecabangan Protokoler
ii. Kecabangan Kepelatihan
iii. Kecabangan Pengaman Paskibra
iv. Kecabangan Kesehatan Paskibra
c. Materi Anggota Paskibra
Materi yang akan diberikan kepada anggota Paskibra, adalah :
I 1. Kepaskibraan
2. Kepemimpinan (Lanjutan)
3. Teori dan Aplikasi Sikap Paskibra (Tata Krama Lanjutan)
4. Persatuan dan Kesatuan
5. Keterbukaan
II. Kecabangan : a. Protokoler
b. Kepelatihan
c. Pengaman Paskibra (Pampas)
d. Kesehatan Paskibra (Kespas)
Untuk Pelatihan Kecabangan, Pendidikan dan Latihan (Tugas dan Materi) diberikan pada saat Latihan Gabungan (Latgab), pada waktu yang bersamaan.
Untuk Materi Khusus diberikan pada waktu/jadwal yang telah ditentukan dengan tidak menggangu jadwal Latihan Paskibra yang umum.
Hal tersebut dimaksudkan untuk tetap menjaga persatuan diantara sesame anggota Paskibra dan menghindari perpecahan secara dini.
d. Praktek
Pada waktu-waktu tertentu, anggota Paskibra Kotamadya/Kabupaten akan diterjunkan langsung sesuai dengan kecabangannya guna membantu jalankan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Calon Anggota Paskibra (Capas).
Latihan Praktek juga dimaksudkan untuk menambah kemampuan dan meningkatkan keterampilan Anggota Paskibra terhadap materi dan praktek yang telah dipelajari pada masa Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar).
e. Tugas
Diberikan kepada Anggota Paskibra, dikerjakan di luar jadwal kegiatan Pendidikan dan Latihan Lanjutan atau di rumah, dimaksudkan guna mendukung materi-materi yang diberikan.
Adapun tugas-tugas tersebut adalah :
1. Susunan dan Pejabat Pemerintah :
i. Pusat
ii. Daerah Tingkat I (Propinsi Lampung)
iii. Daerah Tingkat II (Kotamadya/Kabupaten)
2. Tempat-tempat Bersejarah
3. Tempat-tempat Wisata
2.1.3. Pembinaan Organisasi
1. Organisasi Paskibra Sekolah berada di tiap-tiap sekolah dengan istilah “Paskibra Satuan Sekolah….” Dibawah OSIS masing-masing sekolah, khususnya Ketua Sekretaris Bidang yang menangani bidang tersebut dan dipimpin oleh seorang coordinator satuan yang dipilih oleh Musyawarah Anggota Paskibra Satuan (MAP-Satuan).
2. Sebagai media koordinasi, konsultasi dan komunikasi, maka dibentuk Pengurus Paskibra Kotamadya/Kabupaten Daerah Tingkat II, berpusat di Sie Binmudora Kandep Dikbud dan dipimpin oleh seorang Koordinator Umum dibawah bimbingan Pengurus PPI Tingkat II, Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat).
3. Pemilihan Koordinator Umum dan Pengurus Paskibra Kotamdya/Kabupaten dilaksanakan melalui Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) Tingkat II.
4. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pakibra Kotamadya/Kabupaten, MAP Tingkat II dapat membentuk Badan Pelaksana Harian (BPH).
5. Dalam rangka pengawasan kegiatan Paskibra Kotamadya/Kabupaten, maka dibentuk Polisi Paskibra (POLPAS). Keanggotaan Polisi Paskibra merupakan perwakilan yang dipilih oleh pengurus PPI Tingkat II Kotamadya/Kabupaten, langsung bertanggung jawab kepada Ketua PPI Tingkat II Kotamadya/Kabupaten cq. Ketua Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) untuk masa kerja 4 (empat) bulan.
2.1.4. Pembinaan Kelas 3 (SISWA TAMA)
Pembinaan kelas 3 lebih dititik beratkan kepada pengembangan potensi diri dalam rangka mempersiapkan diri menjadi Pelatih Muda, Pelatih dan Calon Anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Daerah Tingkat II Kotamadya/Kabupaten.
a. Pembinaan Administrasi
Anggota Paskibra pada awal memasuki kelas 3 diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang keanggotaan Paskibra, SISWA TAMA hanya mengisi formulir pernyataan untuk terus melanjutkan proses keanggotaan Paskibra. SISWA TAMA pada masa kelas 3 tidak dibebankan lagi untuk menyisihkan uang sakunya. Pada kehadiran, SISWA TAMA lebih dititikberatkan kepada kehadiran dalam Pembinaan adik-adik di satuan dan Pendidikan Kecabangan.
Walaupun ketentuan kehadiran tidak terlalu ketat, SISWA TAMA masih wajib mengikuti aturan pemakaian atribut Paskibra Sekolah dan dikenai sanski apabila melanggar.
b. Pendidikan dan Latihan
Pada awal memasuki kelas 3, SISWA TAMA berhak mengikuti Latihan Kepelatihan Tingkat Lanjutan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Lencana Pemuda Perintis.
Seperti dikemukakan di atas, SISWA TAMA lebih dititikberatkan pada Pembinaan di tingkat satuan dengan mengikuti Latihan Satuan (Latsat) dan beralih fungsi menjadi Pelatih Muda dan setiap 1 (satu) bulan sekali diwajibkan untuk mengikuti Latihan Gabungan (Latgab).
Dalam rangka mempersiapkan diri menjadi anggota mengikuti Latihan Kepemimpinan Tingkat Perintis Pemuda.Mendekati berakhirnya kelas 3, SISWA TAMA.
III. ORGANISASI PEMBINAAN
3.1. Penanggung Jawab
1. Penanggung Jawab di Tingkat II Kotamadya/Kabupaten.
Kepala Kandeb Dikbud Kotamadya/Kabupaten up. Kepala seksi Pembinaan Generasi Muda.
2. Penanggung Jawab di Tingkat Kecamatan.
Kepala Kandep Dikbud Kecamatan up. Penilik Pembinaan Generasi Muda.
3. Penanggung Jawab di Tingkat Sekolah.
Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah ur. Kesiswaan.
3.2. Pembina dan Pelatih
Anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Pelatih Muda (Senior Paskibra Satuan) dan Instansi lain yang terkait (Kepolisian, PMI dan Lain-lain).
IV. KEGIATAN
Pada dasarnya kegiatan Paskibra di bagi 3 (tiga), yaitu :
1. Kegiatan Intern
2. Kegiatan Ekstern
3. Kegiatan Pasca Program
1. Kegiatan Intern
Kegiatan Intern antara lain berupa Latihan Kepemimpinan untuk - > Jenjang Pemuka Siswa, Merupakan jenjang pelatihan yang member kesempatan kepada para siswa SLTA untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan teknis oprasional dan administrasi kegiatan di dalam organisasi. Di dalam pelaksanaannya kegiatan di atas dilakukan dalam bentuk :
1) Masa Pengenalan Dasar Materi Paskibra (Basis)
2) Masa Pemusatan Latihan (Asrama Desa Bahagia)
Sedangkan untuk kegiatan Lanjutannya berupa :
1) Latihan Satuan (Latsat) diadakan di tiap sekolah
2) Latihan Satuan Gabungan (Latsatgab) diadakan di wilayah, antara beberapa sekolah terdekat
3) Latihan Gabungan (Latgab) di Tingkat Kotamadya/Kabupaten
* keterangan : merupakan tugas dan tanggung jawab Pengurus Paskibra Kotamadya/Kabupaten, dibawah bimbingan Pengurus PPI Tingkat II Kotamadya/Kabupaten.
2. Kegiatan Ekstern
Kegiatan ini lebih banyak merupakan kegiatan social kemayarakatan atau pengabdian masyarakat.
Bentuknya bermacam-macam, misalnya :
a. Pameran
b. Bakti Sosial
c. Ceramah atau Diskusi
d. Hiking atau Camping
e. Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga
f. Latihan keterampilan
g. Dan Lainnya.
3. Kegiatan Pasca Program
Setelah lulus SLTA/SMU, maka anggota paskibra berhak untuk bergabung dengan anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI), dengan cara mengikuti kegiatan Latihan Kepemimpinan berikutnya yang diadakan oleh Pengurus PPI Tingkat II Kotamadya/Kabupaten.
V. PENUTUP
Pedoman Pembinaan Paskibra Sekolah ini merupakan pegangan umum dalam melaksanakan Pembinaan dan Latihan bagi para siswa SLTA yang tergabung dalam Paskibra Sekolah.
Untuk lebih lanjut, perlu dibuat perincian dalam Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pembinaan dan Latihan Paskibra Sekolah dan Peraturan Organisasi lainnya sesuai dengan kebutuhan.